Kamis, 06 Oktober 2011

KEKUATAN HUKUM, TEKNOLOGI, DAN POLITIK


KEKUATAN HUKUM, TEKNOLOGI, DAN POLITIK
LINGKUNGAN HUKUM

Sistem hukum yang digunakan Negara diseluruh dunia sangat berbeda-beda. Sistem hukum nasional yang sangat berbeda-beda karena alasan-alasan sejarah, budaya, politik, dan agama. Hukum Anglo-saxon. Hukum Anglo-Saxon (common law) adalah fondasi sistem hukum di Inggris dan bekas koloni-koloninya, termasuk Amerika Serikat, Kanada, Australia, India, Selandia Baru, Barbados, Saint Kitts, Nevis dan Malaysia. Hukum Anglo-Saxon didasarkan pada kebijakan kumulatif putusan-putusan  para hakim tentang  masing-masing perkara sepanjang sejarah. Perkara-perkara ini menciptakan preseden hukum, yang digunakan hakim-hakim lain untuk memutuskan perkara serupa. Contohnya produsen produk-produk yang cacat akan lebih rentan terhadap gugatan di Amerika Serikat daripada di Inggris sebagai akibat dari perbedaan-perbedaan perkembangan dalam putusan hakim kedua negara tersebut. Selain perbedaan perkembangan putusan-putusan hakim, undang-undang tertulis juga berbeda diantara negara-negara Angglo Saxon. Contohnya banyak transaksi bisnis antara perusahaan dan pemerintah inggris dilindungi dari penyidikan publik. Sebaliknya di AS lebih banyak informasi antara perusahaan dan pemerintah.
 Sedangkan kebanyakan negara-negara barat lainnya banyak menggunakan sistem hukum kontinental yang diciptakan bangsa Romawi. Hukum Kontinental. Hukum Kontinental (civil law), didasarkan pada suatu kodifikasi atau daftar yang lengkap tentang apa yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Sistem hukum kontinental berasal dari zaman Alkitab dengan bangsa Romawi, yang menyebarkannya diseluruh dunia barat.
Salah satu perbedaan penting antara hukum Anglo-Saxon dan hukum kontinental jelas dalam peran hakim dan pengacara. Dalam sistem hukum Anglo-Saxon, hakim bertindak sebagai wasit yang netral, yang mengatur berbagai pendapat pengacara pihak-pihak yang saling bersebrangan. Sedangkan, dalam hukum kontinental, hakim banyak mengambil tugas pengacara, dengan menentukan, contohnya, lingkup barang bukti yang harus dikumpulkan dan harus di hadirkan di pengadilan.
Beberapa negara seperti Iran dan Arab Saudi menggunakan hukum agama. Hukum agama didasarkan pada ketentuan-ketentuan yang diciptakan secara resmi yang mengatur iman dan praktik suatu agama tertentu. Negara-negara yang berpedoman pada hukum agama sering mempunyai ciri-ciri seperti tidak adanya pembelaan dan prosedur banding, yang seharusnya membuat pihak luar berhati-hati. Andaikata ada sengketa dagang antara pengusaha asing dan pesaing lokal, perwakilan lokal tersebut dapat meminta polisi setempat untuk menahan pengusaha asing. Karena tidak ada pengadilan yang independent di negara tersebut untuk melindungi hak-hak orang asing.
Sedangkan negara-negara dengan perekonomian yang direncanakan dengan terpusat menggunakan hukum birokratis. Hukum birokratis adalah apa saja yang dikatakan para birokrat tanpa memperdulikan hukum formal negara tersebut.kontrak dapat dibuat dan di akhiri oleh orang yang berkuasa. Di negara-negara yang mengandalkan hukum birokratis, kemampuan suatu bisnis Internasional untuk mengelola usaha-udsahanya sering terancam oleh birokrat.
HUKUM YANG BERORIENTASI KE DALAM NEGERI
Hukum ini mempengaruhi segala segi usaha dalam negeri suatu perusahaan seperti : pengelolaaan tenaga kerjanya (undang-undang recruitment, kompensasi dan hubungan tenaga kerja), pembiayaan usaha-usahanya (undang-undang surat berharga, perbankan, krredit), pemasaran produk-produknya (undang-undang periklanan, distribusi, dan perlindungan konsumen) dan pengembangan serta penggunaan teknologi (undang-undang hak paten, hak cipta, dan merek dagang). Meskipun undang-undang seperti ini difokuskan untuk dalam negeri, peraturan tersebut tetap saja secara tidak langsung dapat mempengaruhi perusahaan dalam negeri untuk bersaing secara internasional dengan meningkatkan biayanya. Contohnya biaya tenaga kerja untuk pabrik-pabrik di Jerman, Prancis dan Belgia termasuk diantara yang tertinggi di dunia. Karena itu, pabrik-pabrik ini menyaksikan bahwa produk-produknya kurang mampu bersaing dari segi harga dalam pasar ekspor; banyak di antaranya yang bersaing di dunia internasional menekankan kualitas produknya daripada harganya.
HUKUM LANGSUNG MEMPENGARUHI TRANSAKSI BISNIS
Sanksi : larangan perdagangan dengan negara tersebut. Seperti : larangan akses ke barang-barang berteknologi tinggi, penarikan perlakuan tarif istimewa, pemboikotan barang-barang tersebut, penolakan pinjaman baru.
Embargo : sanksi menyeluruh terhadap perdagangan dengan negara tertentu, dapat dilakukan serentak atau sendiri-sendiri
Fungsi ganda : pengendalian ekspor untuk barang-barang berteknologi tinggi yang banyak digunakan untuk kepentingan militer atau sipil.
Ekstrateritorialisme: mengatur aktivitas-aktivitas bisnis yang di jalankan diluar perbatasannya.
HUKUM YANG DITUJUKAN KE PERUSAHAAN-PERUSAHAAN ASING
Nasionalisasi
Adalah perubahan atau memindahkan kepemilikan sumber daya dari sektor swasta ke sektor pemerintah. Nasionalisasi yang paling rentan terhadap tindakan semacam ini adalah industri yang tidak mudah dipindahkan : industri-industri sumber daya alam seperti produksi minyak mentah dan pertambanganan industri-industri padat modal seperti baja, kimia, dan penyulingan minyak.

Privatisasi
Adalah perubahan kekayaan milik negara menjadi kekayaan milik swasta.
Sebagian besar BUMN yang dijual ke swasta karena kekurangan modal, kelebihan karyawan, atau tidak menguntungkan serta tekanan persaingan yang di hadapi perusahaan.
Pembatasan Atas Kepemilikan Asing. Banyak pemerintah membatasi kepemilikan asing terhadap perusahaan-perusahaan dalam negeri untuk menghindari perekonomian dan industri-industri utamanya dikendalikan pihak asing.

DAMPAK PERUSAHAAN MULTINASIONAL TERHADAP NEGARA TUJUAN

Dampak Ekonomi dan Politik
Contohnya, ketika jaringan-jaringan supermarket Barat seperti Carefour dari Prancis memasuki pasar Cina, perusahaan tersebut menawarkan kepada konsumen Cina pilihan yang lebih banyak, merk-merk nasional dan standar kesehatan yang tinggi. Perusahaan multinasional yang melakukan penanaman modal langsung akan menciptakan lapangan kerja. Namun apabila perusahaan-perusahaan multinasional bersaing langsung dengan perusahaan lokal akan dapat menyebabkan perusahaan lokal kehilangan laba dan pekerjaan. Misalnya masuknya Carefour ke Cina menyebabkan usaha-usaha keluarga dalam pasar makanan jalan di Cina lebih sulit untuk menambah mata pencaharian. Perusahaan multinasional juga memberi dampak politik hanya ukuran perusahaan itu saja sering membawa dampak yang besar dalam masing-masing negara yang menjadi tempat beroperasi.

Dampak Budaya
Ketika perusahaan menaikkan standar hidup lokal dan memperkenalkan produk baru yang belum ada sebelumnya, masyarakat dalam negara tersebut akan mengembangkan norma, standar dan perilaku yang baru.
PENYELESAIAN SENGKETA DALAM BISNIS INTERNASIONAL
Biasanya, empat pertanyaan harus dijawab agar sengketa internasional dapat diselesaikan :
1.      hukum negara mana yang berlaku?
2.       di negara mana seharusnya persoalan tersebut diselesaikan?
3.      teknik mana yang digunakan untuk menyelesaikan persoalan tersebut : pengadilan, arbitrase, mediasi dan negosiasi ?
4.      bagaimana penyelesaian tersebut akan dilaksanakan ?
Jika suatu kontrak bisnis tidak berisikan jawaban atas dua pertanyaan diatas, masing-masing pihak mungkin akan berupaya agar perkara itu diperiksa dalam sistem pengadilan yang paling menguntungkan bagi kepentingan-kepentingannya sendiri, suatu proses yang dikenal sebagai forum shopping (penjajakan pengadilan).
Suatu putusan pengadilan asing dilaksanakan atau tidak ditentukan oleh prinsip sikap hormat. Prinsip sikap hormat ini mengatakan bahwa suatu negara akan menaati dan melaksanakan dalam wilayahnya sendiri penilaian dan putusan pengadilan asing, dengan batasan-batasan tertentu. Agar prinsip tersebut berlaku, negara-negara umumnya menuntut tiga syarat untuk dipenuhi :
1.      Timbal balik antar negara-negara
2.      Tergugat diberi pemberitahuan dengan jelas
3.      Putusan pengadilan asing tidak menyimpang dari undang-undang dan traktat


LINGKUNGAN TEKNOLOGI
Lingkungan teknologi adalah suatu segi penting lingkungan suatu negara. SDA suatu negara dan juga modalnya dalam bentuk fisik dan manusia, mempengaruhi negara tersebut sebagai tempat aktivitas bisnis internasional. Kesediaan atau ketidaksediaan suatu negara menerapkan hak kekayaan intelektual perusahaan-perusahaan asing sering memegang peranan penting dalam menetapkan lokasi bisnis.
LINGKUNGAN POLITIK
Bagian penting dari setiap keputusan bisnis adalah menilai lingkungan politik dimana perusahaan menjalankan usaha. Peraturan perundang-undangan yang disahkan setiap tingkat pemerintah dapat mempengaruhi kelangsungan hidup suatu perusahaan di negara tujuan tersebut.

Risiko Politik
Adalah perubahan-perubahan dalam lingkungan yang mungkin akan membawa pengaruh yang merugikan terhadap nilai kegiatan-kegiatan bisnis suatu perusahaan. Risiko politik dapat dibagi menjadi tiga kategori :
1.      Resiko kepemilikan, dimana harta-harta kekayaan perusahaan terancam oleh penyitaan atau pengambilalihan.
2.      Resiko pengoperasian, dimana operasi suatu perusahaan yang sedang berjalan terancam oleh perubahan-perubahan hukum, standar lingkungan, undang-undang perpajakan, terorisme, dan lain-lain.
3.      Resiko transfer, dimana pemerintah melakukan campur tangan dalam kemampuan suatu perusahaan memindahkan dana ke dan dari negara tersebut.
Untuk melindungi diri dari perubahan-perubahan tersebut. Perusahaan harus secara terus menerus memantau situasi politik di negara-negara yang menjadi tempatnya melakukan bisnis dengan melakukan konsultasi kepada staf, pejabat kedutaan dan apabila tepat kepada perusahaan-perusahaan yang mengkhususkan diri dalam penilaian resiko politik.
Aspek Politik dalam Bisnis Internasional:
Aspek politik tergolong kritis dalam perlusan operasi perusahaan internasional. Perusahaan multinasional biasanya melakukan analisis resiko politik terhadap negara yang menjadi wilayah operasinya tidak mengherankan bagi suatu perusahaan untuk tidak melakukan investasi di negara yang mengalami peperangan atau instabilitas politik dalam negeri sikap ini didasari akan kekhawatiran akan perubahan situasi politik yang bisa merugikan operasi perusahan multinasional.
Sebagai contoh, suatu studi untuk PBB, menunjukkan 1.705 perusahaan transnasional yang dibebaskan secara paksa (divestment) di 79 negara berkembang selama 20 tahun dari tahun 1960-tahun 1979. Masalah perusahaan multinasional yang sering menjadi topik perdebatan politik, karena kehadirannya yang mempengaruhi politik dalam negeri suatu negara. Meluasnya operasi perusahaan multinasional di negara-negara berkembang dikhawatirkan akan mengurangi bobot kedaulatan negara, dan tidak jarang dicurigai sebagai bentuk perluasan kapitalisme yang bertentangan dengan prinsip/ ideologi nasional mereka. Kehadiran investasi negara-negara Barat dan Jepang sempat menjadi masalah politik dalam negeri Indonesia. Di mata orang Indonesia aspek dari modal asing ini dianggap sebagai pengaruh negatif dari kebijaksanaan-kebijaksanaan sekarang yang diberlakukan. Karena mereka berpendapat penanaman modal asing telah memperbesar ketergantungan Indonesia kepada negara-negara Barat dan Jepang.
Masing-masing negara berbeda keadaan politik dan dasar hukum yang dianutnya.
Politik suatu negara dicerminkan oleh struktur pemerintahan dan sistem partai
politiknya. Pemerintahan suatu negara dibedakan antara sistem parlementer (republik
dan monarki konstitusional) dan absolut (monarki absolut dan diktatoriat). Sistem
kepartaian dibedakan antara sistem dua-partai, multi partai, satu partai, atau satu partai
yang dominan. Resiko politik dapat digolongkan menjadi:
1.      Resiko kepemilikan (ownership risk) menyangkut kehidupan dan kekayaan perusahaan (konsfiskasi, ekspropriasi, dan domestikasi),
2.      Resiko operasional (operating risk) berkaitan dengan kelancaran usaha, dan
3.      Resiko pengalihan (transfer risk) berkaitan dengan resiko pelarian modal.
Politik internasional diwarnai oleh berbagai relasi yang bersifat global dan kekuatan
politik dunia. Dengan kata lain, pengaruh politik dunia dapat dibedakan oleh:
1.      Relasi global,
2.      Politik transnasional, dan
3.      Kekuatan politik tinggi.
Meskipun demikian, pengaruh politik internasional pada bisnis internasional secara
khusus ditentukan oleh politik bilateral antara negara asal dengan negara tujuan juga oleh perjanjian multilateral antar beberapa negara. Tidak selalu pengaruh politik internasional bersifat negatif. Jika hubungan bilateral antar negara berkembang positif,  maka bisnis pun dapat merasakan manfaatnya. Sistem Hukum Negara: Secara filosofis, sumber dari hukum negara-negara di dunia dapat dibedakan menjadi dua sistem hukum: common law dan civil atau code law. Kedua sistem hukum ini sangat berbeda terutama pada pelaksanaan pada praktek di dunia bisnis.
Common law, adalah hukum masyarakat berasal dari hukum Inggris dan dipergunakan di Inggris serta negara – Negara persemakmurannya, Amerika Serikat, Kanada, Mesir, Australia, dan India. Basis dari common law adalah tradisi, fakta, peristiwa-peristiwa maupun preseden legal di masyarakat. Code law, bersumber dari sistem aturan tertulis (code) hukum-hukum Romawi dan dipergunakan di sebagian besar negara – negara di dunia, misalnya Itali, Belanda, Perancis, Jerman, Meksiko, Swiss, dan Indonesia. Berdasarkan sistem code, hukum yang sah dibedakan menjadi: hukum dagang {commercial law), hukum perdata atau sipil {civil law), dan hukum pidana atau kriminal {criminal law).



 Referensi : Ricky W. Griffin & Michael W. Pustay (Bab 3 Hal 56)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar